Sabtu, 18 April 2026

PANDUAN LENGKAP, CARA CEK APAKAH ANDA TERMASUK PENERIMA BANSOS ATAU TIDAK, CUKUP PAKAI NIK! HANYA 1 MENIT LANGSUNG TAHU

Roey Rahman, Klik Bantuan
- Jumat, 17 April 2026 | 06:35 WIB
Cek status bansos pakai NIK sekarang juga! Ketahui desil kesejahteraan dan peluang bantuan sosial dengan cara mudah dan cepat (kemensos.go.id)
Cek status bansos pakai NIK sekarang juga! Ketahui desil kesejahteraan dan peluang bantuan sosial dengan cara mudah dan cepat (kemensos.go.id)


KLIK BANTUAN- Pemerintah terus meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengetahui status kesejahteraan keluarga berdasarkan desil yang telah ditentukan secara nasional.

Untuk memudahkan masyarakat, tersedia fitur pencarian data menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Berikut petunjuk pencarian data DTSEN yang wajib diperhatikan oleh masyarakat.

Baca Juga: BARU KENA PHK? JANGAN PANIK! INI CARA DAPAT UANG TUNAI 60 PERSEN, CEK SYARAT, CARA DAFTAR ONLINE DAN OFFLINE BAGI PEKERJA TERKENA PHK

1. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP.

2. Ketikkan huruf kode yang tertera dalam kotak.

3. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk refresh.

4. Klik tombol "CARI DATA"

Baca Juga: JANGAN SAMPAI KETINGGALAN! CEK DESIL BANSOS 2026 PAKAI NIK KTP, 30 DETIK LANGSUNG TAHU STATUS PKH DAN BPNT, SIMAK SELENGKAPNYA

Setelah mengikuti langkah tersebut, sistem akan menampilkan informasi terkait status data sosial ekonomi Anda.

Data yang digunakan bersumber dari DTSEN yang dikelola secara nasional dan diperbarui secara berkala.

Salah satu informasi penting yang ditampilkan adalah desil kesejahteraan keluarga.

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.

Baca Juga: TERKINI! PKH DAN BPNT TAHAP 2 BATAL CAIR 10 APRIL, INI FAKTA TERBARU JADWAL RESMI KEMENSOS DAN PREDIKSI PENCAIRAN APRIL MEI 2026

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Roey Rahman

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X