Sabtu, 18 April 2026

DTSEN DIPERBARUI! INI DAFTAR KPM YANG DAPAT BANSOS PKH BPNT TAHAP 2

Nur Hanif Wachidah, Klik Bantuan
- Kamis, 16 April 2026 | 07:48 WIB
Kemensos telah memperbarui DTSEN, berikut ini kategori KPM yang dapat pencairan bansos PKH BPNT tahap 2 (kemensos.go.id)
Kemensos telah memperbarui DTSEN, berikut ini kategori KPM yang dapat pencairan bansos PKH BPNT tahap 2 (kemensos.go.id)

KLIK BANTUAN - Pemerintah sebentar lagi akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2.

Bansos PKH BPNT tahap 2 akan disalurkan untuk periode April-Juni 2026 kepada penerimanya.

Pada penyaluran tahap 2 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data tersebut dipergunakan untuk menetapkan penerima manfaat baik PKH maupun BPNT tahap 2.

Dengan adanya pembaruan DTSEN, pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial dapat tepat waktu dan tepat sasaran.

Baca Juga: Bobibos Audensi Dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM Jadi Sinyal Kuat Pemerintah Sebagai Solusi Krisis Energi

Melansir dari akun Facebook Kementerian Sosial RI, setelah dilakukan pemadanan DTSEN dengan data Dukcapil diketahui terdapat peningkatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Terdapat peningkatan dari 95,0 juta menjadi 95,3 juta dan individu dari 289,0 juta menjadi 289,3 juta.

Selain itu, juga terdapat inclusion error sebanyak 11.014 KPM atau 0,06 persen dari total penerima bansos sebelumnya.

Dengan begitu, pada penyaluran tahap 2 akan ditetapkan kembali penerima manfaat sesuai dengan data yang telah diperbarui.

Berdasarkan pemutakhiran DTSEN yang telah dilakukan, bansos PKH BPNT tahap 2 akan disalurkan untuk KPM kategori berikut.

Baca Juga: Alhamdulillah! 15.000 Paket Sembako dari Indonesia Resmi Sampai ke Tangan Warga Palestina

- Keluarga dalam desil 1–4

Keluarga yang masuk ke dalam kategori ini menjadi prioriatas utama menjadi penerima bansos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X